Senin, 24 Mei 2010

anak-anak dilarang kampanye di madina

09:59 | Monday, 24 May 2010

MADINA-Kampanye umum terbuka Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar 25 Mei – 5 Juni di delapan zona. Setiap hari Cabup dan Cawabup diberi waktu selama tujuh jam berkampanye atau mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara saat kampanye, anak-anak dilarang dilibatkan.

Hal ini diutarakan Ketua KPUD Kabupaten Madina Jefri Antony SH ketika dihubungi METRO TABAGSEL (grup Sumut Pos), Minggu (23/5). Dijelaskan Jefri, saat masa kampanye, pasangan calon dilarang arak-arakan kecuali menuju tempat kampanye. Juga tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dalam kampanye dan lainnya. “Anak-anak dilarang ikut berkampanye,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemilukada Madina akan digelar 9 Juni mendatang. KPUD Madina juga telah menetapkan zona atau lokasi kampanye yakni sebanyak 8 zona. Di mana zona ini akan dijadikan sebagai titik-titik dilakukannya kampanye akbar terbuka oleh setiap pasangan Cabup dan Cawabup Madina.

Delapan zona tersebut yakni; zona I meliputi Kecamatan Siabu dan Kecamatan Bukit Malintang; zona II meliputi Kecamatan Hutabargot, Panyabungan Utara dan Nagajuang; Zona III meliputi Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, dan Panyabungan Timur.

Zona IV meliputi Kecamatan Panyabungan Selatan, Tambangan, Puncak Sorik Merapi, dan Lembah Sorik Merapi. Zona V meliputi Kecamatan Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, dan Ulu Pungkut. Zona VI meliputi Kecamatan Batang Natal, Ranto Baek dan Lingga Bayu. Zona VII meliputi Kecamatan Natal dan Muara Batang Gadis, dan terakhir zona VIII meliputi Kecamatan Sinunukan dan Batahan. (neo/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar